Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan
• Siti Oetari Tjokroaminoto, Sosok Janda Perawan Soekarno yang Ternyata Nenek Kandung Maia Estianty
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya.
• Pemimpin Chechnya Tak Segan Bunuh Pelanggar Karantina Virus Corona
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
• VIDEO: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Leasing Motor dan Mobil Karena Virus Corona Khusus Ojol
Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
• Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China
Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Jokowi beri kelonggaran
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, sangat berimbas negatif bagi sektor ekomoni.
Hal tersebut satu di antaranya dirasakan oleh sektor jasa layaknya ojek sampai dengan sopir taksi.
• Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Batang, Sita Parang Hingga Kabel, Berikut Kronologinya
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi lantas menjanjikan akan memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan yang digunakannya