Cemburu, Pengamen Ini Ajak Dua Temannya Keroyok Cewek Hingga Tewas karena Jalan dengan Pacarnya

Penulis: Muhammad Azzam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pengamen tersangka pengeroyokan wanita hingga tewas di Kota Bekasi

TERBAKAR api cemburu membuat Nur (19) gelap mata hingga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.

Nur yang bekerja sebagai sebagai pengamen itu cemburu kekasihnya jalan dengan perempuan lain, DL (17).

Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo mengatakan, tersangka melakukan pengeroyokan bersama kedua temannya.

Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

Insiden itu terjadi di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Selasa (4/2/2020) lalu.

Korban dikeroyok menggunakan balok kayu dan batu hingga meninggal dunia.

"Dari tiga tersangka, dua sudah kita amankan, satu lagi buron," kata Sutoyo, Jumat (20/3/2020).

Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

Ia menerangkan, dua tersangka yang telah diamankan adalah Nur (19) dan Herlina (23).

Sedangkan satu tersangka lain, Endah, masih dalam pengejaran alias buron.

"Korban awalnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kota Bekasi."

PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

"Tapi karena lukanya parah, dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," jelas Sutoyo.

Ia menjelaskan, motif para tersangka mengeroyok karena korban diketahui sempat jalan dengan kekasih Nur.

Pacar Nur tepergok jalan dengan korban, sehingga tersangka kesal.

Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Kemudian, Nur mengajak dua temannya, Herlina dan Endah, untuk menemui korban di lokasi kejadian.

"Motif karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," beber Sutoyo.

Saat menemui korban, ketiga tersangka langsung beradu mulut hingga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.

Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Namun, korban melakukan perlawanan, hingga membuat para tersangka mengambil batu dan balok kayu untuk mengeroyoknya.

"Dari situ langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu."

"Hingga korban luka parah pada bagian kepala dan dada," tutur Sutoyo.

Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona

Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka.

Hal itu dikarenakan para tersangka tidak memiliki tempat tinggal dan hidupnya berpindah-pindah.

Pihaknya bahkan sempat mengejar para tersangka hingga ke Karawang.

Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah

Dua tersangka akhirnya ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (15/3/2020).

"Mereka hidup di jalan aja, muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang."

"Mereka memang pengamen jalanan," jelas Sutoyo.

BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Juga, pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkini