Nikita Mirzani (33) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Kasus itu sebelumnya dilaporkan Dipo Latief yang tak lain adalah mantan suaminya.
Nikita memastikan, akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi menurut sudut pandangnya, hingga menyebabkan dugaan penganiayaan itu terjadi.
• Zaskia Sungkar Akhirnya Pilih Program Bayi Tabung Setelah Sembilan Tahun Impikan Punya Momongan
• Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Kepala Dipo Latief Hingga Berdarah
Termasuk alasan kenapa peristiwa diduga penganiaan itu bisa terjadi.
Hal itu dikatakan Nikita kepada media usai menjalani persidangan.
Salah satunya soal kebiasaan Dipo Latief yang sering berhubungan dengan perempuan lain selama pernikahan mereka Februari 2018 sampai bercerai di 2019.
"Ada bukti voice note, chatting sama perempuan hingga pekerjaan jasa yang belum dibayar. Nanti akan Niki bongkar di persidangan," tegas Nikita Mirzani.
• Tanggapan Sandiaga Uno Usai Masuk Tiga Besar Survey Capres 2024 Terkuat
• Usai Reuni dengan Ahmad Dhani di Indonesian Idol, Ada Apa Dini Hari Maia Estianty Datangi Rumah BCL?
Isu perselingkuhan yang dilakukan Dipo Latief sebenarnya sudah seringkali diumbar oleh Nikita Mirzani.
Dan kali ini bukti perselingkuhan dari Dipo Latief kembali diungkap.
Nikita perlu mengungkap itu lantaran terkait dengan kronologi kejadian kenapa dirinya bisa marah saat itu.
"Kalau sampai pengadilan ya harus dibongkar. Ini menyangkut penyebab kenapa Niki marah," katanya.
• Warga Tangkap Remaja Pencuri Pakaian Dalam Wanita, Terungkap Motif Sebenarnya
• Pengunjung Pantai Glagah Kaget Ada Hiu Paus Raksasa Terdampar
Kronologi
Dalam sidang itu, JPU membacakan dakwaannya.
Kejadian bermula ketika Nikita mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief, suaminya pada 5 Juli 2018. Mobil yang dikendarai Nikita mengejar mobil Dipo yang dikemudikan oleh saksi bernama Farid.
"Dalam mobil, saksi Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Ferdiansyah adalah rekan Dipo Latief," ujar JPU.
Nikita Mirzani sempat menghubungi Ferdiansyah. Tapi Ferdiansyah tak mau mengangkat telepon.
Sampai di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, mobil berhenti
"Sampai area parkir, rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro itu turun dari mobil. Sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu menghentikan mobil di depan mobil Ahmad Dipo Ditiro yang berhenti," jelas jaksa.
Nikita Mirzani kemudian turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil Dipo Latief menghampiri Ferdiansyah
Nikita yang dalam kondisi marah menghampiri Kuproy dan bertanya siapa saja orang yang ada di dalam mobil.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil Dipo Latief kemudian melemparkannya ke Ferdiansyah yang duduk di bangku belakang," lanjut JPU.
• Sedih! Nenek Lata Kare Tergopoh-gopoh Ikut Lomba Lari Demi Cari Biaya Berobat Suami
• Terbukti Tak Punya Rahim, Putri Natasha Resmi Jadi Lelaki Tulen, Namanya Ahmad Putra Adinata
Namun asbak plastik itu ditangkis Dipo Latief yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.
Saat itu janda tiga anak tersebut jengkel ke Dipo Latief yang menghalanginya.
Seketika itu pula Nikita Mirzani memukul Dipo Latief yang berada didepannya.
"Terdakwa memukul saksi (Dipo Latief) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handphone," jelas jaksa.
Pukulan Nikita Mirzani mengenai kepala dan wajah Dipo Latief sampai memar dan berdarah
Merasa kesal, Dipo Latief melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Hasil visum menyebutkan, Dipo Latief mengalami luka memar di kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan, akibat pukulan Nikita Mirzani.
Visum dilakukan pada 5 Juli 2018 dan diperiksa dokter Andika Putra.
Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.
Nikita Mirzani memutuskan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan itu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2020) mendatang