Formula E

PSI Sebut Formula E di Monas Cocoklogi, Minta Pemprov DKI Kembalikan Commitment Fee ke Kas Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Formula E

Pada pasal 6 ayat 2, diatur dalam hal penyelenggaraan acara/kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, maka harus mendapatkan persetujuan gubernur berdasarkan rekomendasi tim.

Kemudian pada pasal 10 ayat 1 diatur jenis kegiatan yang diperbolehkan adalah acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama.

Juga, acara yang memperkuat identitas Monas, olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan atau kunjungan wisata.

Akankah Amien Rais Masih Dapat Tempat di PAN? Bima Arya: Itu Pembicaraan Tingkat Dewa

“Dengan adanya Pergub 186 tahun 2017, maka Formula E harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DKI."

"Izin hanya bisa keluar jika kategori acara sesuai dengan yang telah diatur di Pergub."

"Jika gubernur berkomitmen tertib administrasi, seharusnya izin tidak keluar,” ulas Ara.

Mahfud MD Bilang Dua Hal Ini Bisa Ganggu Proses Indonesia Emas 2045, Intoleransi Salah Satu Penyebab

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara ajang balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), menyebut agenda internasional ini sebetulnya berkaitan dengan Peraturan Presiden.

Melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Bertenaga Baterai, Jokowi berharap kendaraan ramah lingkungan itu bisa segera diterapkan.

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, turnamen ini dapat membangun paradigma di masyarakat tentang mobil bertenaga listrik.

• Formula E Bakal Digelar di Monas, Ketua DPRD DKI: Kalau Palu Enggak Saya Ketok, Enggak akan Jadi

Meski tenaga listrik disimpan di baterai, kemampuannya juga mumpuni, bahkan dalam ajang Formula E dapat menembus kecepatan hingga 220 kilometer per jam.

"Turnamen ini untuk meningkatkan pemakaian mobil listrik, sehingga mengurangi emisi demi mendukung program global sebagai keniscayaan global citizen," kata Dwi, Sabtu (15/2/2020).

Menurut dia, ajang Formula E dapat menjadi sarana yang baik dalam mengampanyekan penggunaan energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) di dunia transportasi.

• Bukan Cuma 689, Ternyata Masih Ada 185 Anggota ISIS Eks WNI Lagi Menurut Palang Merah Internasional

Selain terkait Perpres, acara ini digelar untuk mendukung Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara serta Program Langit Biru.

Dwi yakin, masyarakat akan terdorong beralih memakai kendaraan berbasis tenaga listrik.

Selain karena ramah lingkungan, DKI Jakarta juga telah mengeluarkan kebijakan insentif bagi pemilik mobil listrik, berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

• Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan

Halaman
123

Berita Terkini