Aksi Terorisme

Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan

Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.

Editor: Yaspen Martinus
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

MENTERI Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.

Mahfud MD mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 23 huruf d UU itu berbunyi, "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin Presiden."

Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing."

"Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah 2/2007 pasal 32 dan 33, pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.

Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini

Pada pasal 32 disebutkan, pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, kemudian mengoordinasikan kepada menteri.

Jika pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat mengetahui hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.

Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan

Kemudian di pasal 33 disebutkan, laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor.

Juga, alasan kehilangan kewarganegaraan terlapor.

Laporan tersebut juga dapat dilampiri fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan.

Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak

Serta, fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Pasal 34 PP 2/2007 menyebutkan, sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan tersebut, menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved