Aksi Terorisme
Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
MENTERI Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
Mahfud MD mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 huruf d UU itu berbunyi, "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin Presiden."
• Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing."
"Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah 2/2007 pasal 32 dan 33, pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini
Pada pasal 32 disebutkan, pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, kemudian mengoordinasikan kepada menteri.
Jika pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat mengetahui hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.
Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
• JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan
Kemudian di pasal 33 disebutkan, laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor.
pemulangan WNI eks ISIS
rencana kepulangan WNI eks ISIS
ISIS
Mahfud MD
Moeldoko
pemerintah putuskan tak pulangkan WNI eks ISIS
teroris
Foreign Terrorist Fighter (FTF)
ISIS eks WNI
WNI eks ISIS
1.250 WNI Jadi Teroris di Suriah dan Irak, Ada yang Tewas, Ditahan, dan Tinggal di Tenda Pengungsian |
![]() |
---|
Namanya Disebut Tersangka Teroris yang Dibaiat ISIS, Munarman Jawab Pakai Dua Hadis Ini |
![]() |
---|
Anggota FPI Makassar Mengaku Dibaiat ISIS dan Disaksikan Munarman, Polri Tunggu Kerja Densus 88 |
![]() |
---|
19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet |
![]() |
---|
26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI |
![]() |
---|