TA (34), seorang bapak di Kabupaten Jembrana, Bali, tega menyetubuhi anak kandungnya.
Hal ini terbongkar setelah istrinya, NA (35), melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di kamar tidur korban dan kamar tidur tersangka.
• Hijrah ke PSS Sleman, Ini Alasan Utama Irfan Bachdim Tinggalkan Bali United
Korban yang tak kuasa dengan kelakuan biadab bapaknya, melaporkan ke ibunya.
Mengetahui hal itu, ibunya pun mencak-mencak dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya," ucap Supriadi, Kamis (13/2/2020).
• Moeldoko Akui Pemerintah Masih Bingung Tentukan Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
TA dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," bebernya.
Sudah Empat Kali
Dari penyidikan di kepolisian, bapak empat anak itu sudah empat kali menyetubuhi anak keduanya, KE (14).
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak kandungnya.
• Dievakuasi Setelah Kerusuhan, Beberapa Tahanan Rutan Kabanjahe Ditempeleng Polisi dan Tentara
Pengakuan tersangka, persetubuhan itu dilakukan di rumahnya.
Padahal, di rumah juga ada istri dan adik korban.