"Tersangka mengakui sudah empat kali melakukan aksi bejatnya itu," kata Supriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020).
• RUTAN Kabanjahe Rusuh dan Dibakar, Napi Dirantai Diduga Jadi Pemicu
Supriadi menyebut, aksi bejat tersangka ini dilakukan pertama kali pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian, aksi kedua dilakukan tiga hari berikutnya, 17 Januari 2020.
Aksi ketiga dilakukan pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.
• Kepala Bappenas Bilang Ibu Kota Baru Bakal Jadi Trendsetter, Janji Tak Bikin Hutan Beton
Tiga aksi tersebut semuanya dilakukan di kamar korban.
Terakhir pada Sabtu (25/1/2020) lalu, aksi biadab itu dilakukan TA di kamarnya.
"Kondisi rumah tidak sepi, ada istri dan anaknya."
• Mahfud MD: Yang Tidak Dipulangkan Pemerintah Itu Teroris, Kalau Bukan Pasti Dilindungi Negara
"Setelah aksi keempat itu, akhirnya korban melapor ke ibunya."
"Akhirnya dilaporkan ke kami."
"Pada 3 Februari 2020, akhirnya kami tangkap di rumahnya," papar Supriadi.
Modus
TA tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, dengan modus menyudutkan korban.
TA menyebut anaknya sudah tidak perawan lagi, untuk melancarkan perbuatannya.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali.
• COVID-19 Jadi Nama Resmi Virus Korona, Ini Artinya
Modusnya menyudutkan korban, dengan mengatakan korban sudah tidak perawan.