Aksi Terorisme
Pengamat: Sebelum Dipulangkan WNI Eks ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA -- Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia - Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal ini, karena sebanyak 600 eks ISIS WNI berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Dia menjelaskan ada beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.
Dia mencontohkan pemerintah harus mengidentifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekedar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil.
• Pengamat Menilai Ketegasan Gubernur Ganjar Tolak Pemulangan Eks ISIS Sangat Rasional
• Basis ISIS Mau Dipindahkan ke Indonesia, Ini Penjelasan Ryamizard Ryacudu Soal Operasi Our Eyes
Setelah semua proses itu dilalui, dia menambahkan baru selanjutnya mereka diwajibkan menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Yang mana pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia - WNI eks ISIS ke Tanah Air.
Pemerintah, kata Mahfud, masih mempertimbangkan manfaat dan kerugian apabila mereka dipulangkan ke Indonesia.
"Mulai dari mudarotnya kalu dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," ujar Mahfud.
WNI Mantan ISIS yang Ingin Hidup Sesuai Syariat Islam Disarankan Dikarantina di Aceh
DIREKTUR Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center Robi Sugara menduga ada dua tujuan besar mengapa warga negara Indonesia (WNI) bergabung menjadi Foreign Fighter (tentara asing) untuk ISIS.
Pertama, Robi melihat adanya unsur kebencian kepada Negara Indonesia lantaran tidak menggunakan hukum Tuhan dalam pemerintahan.
"Mereka kemudian mencari wilayah yang sedang menegakkan hukum Tuhan, untuk selanjutnya mereka bergabung dan menjadi Foreign Fighters di sana."
• Sri Mulyani: Pria Banyak Ciptakan Masalah Ekonomi, Seharusnya Bapak-bapak Pula yang Menyelesaikan
"Orang yang memiliki tujuan ini tentu sangat berbahaya," ujar Robi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (6/2/2020).