Misalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, PMD dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, bukan hanya belanja operasional yang hilang begitu saja.
Sementara nilai pemasukan dari acara ini hanya Rp 48 Miliar.
Artinya, PT Jakpro merugi dan tahun depan akan meminta uang lagi ke Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E, karena acara digelar selama lima musim.
• WNI Mantan ISIS yang Ingin Hidup Sesuai Syariat Islam Disarankan Dikarantina di Aceh
“Padahal, di Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2012 pasal 20, PMD termasuk investasi langsung, sehingga harus ada analisa risiko agar uang rakyat terhindar dari kerugian."
"Kalau sudah jelas rugi begini, apakah PMD untuk Formula E itu boleh?” Tanyanya.
Di forum rapat Badan Anggaran tanggal 9 Desember 2019, Fraksi PSI sudah menanyakan bagaimana kesesuaian PMD Formula E dengan aturan-aturan anggaran yang berlaku.
• Polisi Tembak Mati Begal Berpistol Rakitan di Cengkareng, Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Sayangnya, tidak ada jawaban dari Pemprov DKI.
“Ini anggarannya ratusan miliar, sehingga tata kelolanya harus benar-benar clear (jelas)."
"Daripada nanti terlanjur salah, ada baiknya jika Pemprov DKI berkonsultasi dulu ke Kemendagri sebelum mencairkan anggaran PMD untuk Formula E,” usulnya.
Setneg Menolak
Sekretariat Negara menolak rencana Pemprov DKI Jakarta membangun lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Alasannya, Kawasan Monas merupakan cagar budaya, sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.
“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah)."
• KPK Pastikan Sudah Bayar Gaji Kompol Rossa yang Dipulangkan ke Polri
"Bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama, Kamis (6/2/2020).
Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.