Erick Thohir Sindir Ada Dalang di Balik Isu Kasus Jiwasraya, Ketua DPP Partai Demokrat: Logika Sesat

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir dan Jansen Sitindaon

Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyebut ada dalang dibalik Kasus Jiwasraya disebut Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon sebagai logika sesat.

Hal tersebut diungkapkan Jansen Sitindaon lewat akun twitternya @jansensitindaon; pada Selasa (4/2/2020).

Dalam statusnya, Jansen Sitindaon menyebut Erick Thohir memiliki logika sesat. 

Sebab, tujuan utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia senyatanya untuk mencari keadilan.

"Logika sesat ini mas @erickthohir," tulis Jansen Sitindaon.

Pembentukan Pansus Jiwasraya katanya bertujuan untuk membongkar seluruh kasus Jiwasraya.

Sehingga bukan hanya melihat waktu pelanggaran terjadi pada era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Joko Widodo, tetapi juga mencari dalang dibalik kasus Jiwasraya tersebut.

"Selain "Malah sebaliknya kami minta itu DIBONGKAR! Buat saja PANSUS biar diuji sejak kapan dan dimasa siapa @Jiwasraya ini hancur lebur, 'dimaling' krn beli saham busuk," ungkap Jansen Sitindaon.

"Sekalian dibuka nama2 sahamnya dan kapan belinya. Biar fair!," tegasnya.

Kursi Kosong di Paripurna Pansus Angket KPK - Deretan kursi kosong mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 yang membahas mengenai laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). Panitia Angket merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan. Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) 14-02-2018 (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Kewenangan Lebih Luas

Pansus memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Panitia Kerja (Pantja) Jiwasraya yang sebelumnya telah dibentuk oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan diketuai Aria Bima.

Dikutip dari Kompas.com, Pembentukan Pansus lewat Hak Angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Dalam UU tersebut tepatnya Pasal 203, Panitia Angket dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait.

Merujuk pada pasal 205, Panitia Angket juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara untuk hadir memberikan keterangan.

Bagi siapapun termasuk pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara yang menolak hadir tanpa alasan yang kuat, maka akan ada pemanggilan paksa oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pansus.

Halaman
1234

Berita Terkini