PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setiawan bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDIP Teguh Samudra menilai, penangkapan Wahyu Setiawan hanya proses penyelidikan biasa yang dilakukan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
• Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan
"Menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sesuai pasal 1 angka 19 KUHAP.
Karena, proses penindakan dan perbuatan pidana tidak dalam waktu bersamaan.
• VIDEO Anyar Ungkap Pesawat Ukraina Ternyata Ditembak Dua Rudal Iran dengan Jeda 30 Detik
Tertangkap tangan yang dimaksud KUHAP memiliki definisi tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.
Atau, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
• Pesan Lulung kepada Massa Kontra Anies Baswedan: Lu Enggak Betah Tinggal di Jakarta? Ya Sudah Pergi!
Yang menunjukkan ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
"Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019.
"Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020," ujar Teguh.
• Massa Pendukung Sebut Anies Baswedan Aset Nasional dan Sangat Berpotensi Jadi RI 1
Menurut Teguh, yang terjadi adalah framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh 2 staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyelenggara negara.
Hal itu terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari daerah Sumatera Selatan.
"Sebagaimana disampaikan oleh Andi Arief, framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT, dan lain sebagainya," beber Teguh.
• ISTRI Disuruh Suami Pura-pura Jadi PSK, Minta Korban Mandi Lalu Curi Uang dan Handphone