Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), di Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis (9/1/2020).
Masa buruh itu terdiri masa Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, maupun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan serikat pekerja lainnya.
Dalam aksinya mereka meminta kejelasan pihak JLJ atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan mantan Ketua Serikat Kerja JLJ Mira Sumirat.
Selain itu ada sejumlah tuntutan lainnya pemindahan tugas unit kerja perusahaan lain, pemaksaan untuk mengikuti program pensiun dini dan lainnya.
Aksi demo buruh yang berada dekat dengan Gerbang Tol Jatiasih membuat arus lalu lintas tersendat. Terlihat sejumlah aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatur arus kendaraan.
Ada juga personil kepolisian yang turut dalam menjaga aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat yang juga mantan karyawan JLJ itu menuturkan aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya, atas kesewenang-wenangan manjemen perusahaan JLJ yang telah melakukan PHK sepihak.
"Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum yaitu saya Mira Sumirat belum pernah diberikan surat peringatan 3 main asal pecat saja," kata Mira, kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Kemudian, kata Mira, soal PHK dirinya JLJ belum pernah memberikan konseling atau skorsing belum pernah ada bipartit. Saya ditolak oleh perusahaan saya disuruh ke pengacara dan ini adalah pelanggaran berat," jelas Mira.
Mira juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perushaaan. Bahkan perusahaan main asal transfer pesangon ke nomor rekeninngnya.
"Saya belum pernah mendapatkan surat PHK dari dari perusahaan, dari manapun kalau dikirim ke alamat rumah tidak ada surat datang," kata dia.
"Terus juga perusahaan secara sepihak mentransfer uang namanya setoran tunai kepada saya Rp 116 juta pada bulan April 2019 dan saya nggak tahu serta enggak jelas itu uang apa. Padahal serikat karyawan sedang berproses di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Mira.
Banyak lain tuntutan dan persoalan yang terjadi di JLJ. Secara umum Mira meminta agar anak perusahaan PT Jasa Marga itu dapat menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja bersama.
"Jadi kami minta semua tuntutan itu dipenuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.
Sementara Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum PT JLJ, Jhon Girsang menegaskan masa yang melakukan aksi di depan Kantor JLJ itu merupakan mantan karyawan JLJ yakni Mira Sumirat.