Pimpinan Baru KPK

Sambut Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas, ICW Usir Roh Jahat dari Gedung KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis ICW gelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang.

Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan.

Karena, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?.

Sementara, di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.

Ini Tiga Presiden AS Sebelum Donald Trump yang Pernah Dimakzulkan DPR, Tak Ada yang Dilengserkan

Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yg berjalan di KPK.

Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

"Untuk itu Indonesia Corruption Watch menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK, melalui instrumen Perppu," ucap Kurnia.

"Ada pun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," jelasnya. (Glery Lazuardi/Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkini