Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berkas Kasus Penganiayaan Bekas Suami Dinyatakan Lengkap, Perkara Nikita Mirzani Segera Disidangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief ketika masih berumah-tangga.

Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Selama satu tahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, proses hukum yang menjerat artis kontroversial itu dilanjutkan.

Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap (P21).

Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Berkas perkara NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.

Dipo Latief dikenal pernah menikahi Nikita Mirzani. Namun pernikahan itu berujung perceraian.

Billy Syahputra Ditendang Nikita Mirzani Gara-Gara Sebut Cincin Tertinggal di Kamar Jorge Lorenzo

Tagihan Listrik Rp 26 Juta, Nikita Mirzani: Rumah Cuma 300 Meter Persegi, Tagihan Nggak Masuk Akal!

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Sebelumnya, beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena belum lengkap.

Andi Sinjaya menjelaskan, seiring berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Nikita Mirzani tersebut ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih akur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru nanti," ujar Andi Sinjaya.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, meski sempat mangkir pada panggilan pertama.

Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap janda tiga anak itu.

Nikita Mirzani Tanya ke Anak Soal Ayahnya, Dijawab Polos: Aku Gak Punya Daddy

Merayakan Natal dan Tahun Baru, Jessica Iskandar Liburan Bareng Calon Suami ke Australia

Walau berstatus tersangka, Nikita Mirzani tetap tenang berlibur ke luar Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Sinjaya, alasan penyidik tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan masih mempunyai anak kecil dan sudah bercerai dengan Dipo Latief.

Nikita Mirzani (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun penjara.

Berita Terkini