Anggaran DKI
William Aditya Sarana si Pengunggah Lem Aibon di Medsos Langgar Kode Etik
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana dinyatakan melanggar kode etik karena menggunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana dinyatakan melanggar kode etik karena menggunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke media sosial Twitter secara tidak proporsional.
William dianggap mengunggah dokumen berisi kegiatan lem aibon senilai Rp 82,8 miliar di luar tugasnya sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, dokumen yang diungkap William sedianya akan dibahas di Komisi E DPRD DKI.
Idealnya, dokumen itu diungkap oleh anggota dewan lain yang berada di komisi tersebut.
• DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
• WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar
• Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih
• Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia
“Kami sepakat menganggap Pak Wiliam bukan orang Komisi E. Itu salah satu di antara yang tidak proposional, padahal Komisi E ada orang PSI,” kata Nawawi saat dihubungi pada Jumat (29/11/2019).
“Wakil Ketua Komisi E itu kan orang PSI, bahkan ada dua orang PSI yang duduk di Komisi E, jadi kenapa yang angkat persoalan itu Wiliam,” tambahnya.
Menurut Nawawi, meski berstatus sebagai anggota DPRD, William harus tetap menjaga dan menghormati tugas dari masing-masing komisi.
Misalnya William yang bertugas di Komisi A, fokus mengurusi bidang pemerintahan seperti kepegawaian, ketentraman, hukum, kependudukan dan sebagainya.
• RAMAL Timnas Akan Masuk Final SEA Games 2019, Fandi Ahmad: Kecepatan Indonesia Bunuh Singapura
Selain itu, dokumen yang diunggah itu baru sebatas model atau dummy dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Idealnya, dokumen itu dibahas saat rapat KUA-PPAS antara eksekutif dengan legislatif.
“Iya, yang itu aja (tidak proporsional) tapi tidak kesalahan besar. Kalau kritis wajib kami dukung, apresiasi, karena anggota dewan kalau enggak ada yang kritis, jangan-jangan terjadi seperti dulu anarkis begitu,” ujarnya.
Nawawi menjelaskan, anggota DPRD diwajibkan bersikap kritis, proporsional dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
• KECAM Keras Orangtua yang Tega Buang Bayi di Pinggir Jalan, Dinsos Kota Bekasi: Silakan Adopsi
Hal ini sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/william-aditya-sarana22.jpg)