Kasus Utang Piutang

DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000

Para preman berkedok debt collector yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Desy Selviany
Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers penangkapan preman berkedok depkolektor Kamis (28/11/2019) 

Para preman berkedok depkolektor (debt collector) yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.

Kesembilan pelaku sengaja dikerahkan untuk mengintimidasi korban.

Hal itu diungkapkan Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dalam konferensi pers Kamis (28/11/2019).

Dimitri mengatakan, salah satu pelaku AE mengajak AN untuk menagih utang sebesar Rp13 Miliar yang pernah dipinjam AA.

Kalau berhasil, AE berjanji akan membayar utangnya sebesar Rp1,4 Miliar ke AN.

 WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar

 Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih

 Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia

 Ilham Bintang di ILC TvOne: Kenapa Ahok Dikasih Karpet Merah, Habib Rizieq Tidak?

Akhirnya AN mengerahkan 9 pelaku yang dikumpulkan di Cikande, Serang pada Kamis (21/11/2019).

Masing-masing dari pelaku dijanjikan bayaran yang beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp4 juta.

"AN memiliki tiga peran, yakni menghubungkan para tersangka lain, penagih utang AA, menjanjikan uang kepada para tersangka mulai Rp100.000 sampai Rp 4 juta," kata Dimitri.

Adapun imbalan Rp100.000 diberikan kepada para tersangka yang bertugas menjaga AA.

Sedangkan upah Rp4 juta dijanjikan kepada HH yang bertugas menghalangi korban masuk ke rumah dan mengintimidasi korban.

 Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa

Sedangkan SI diberi imbalan Rp3 juta dengan bertugas menghalangi korban masuk ke rumah dan mengintimidasi korban.

Adapun tersangka MO dijanjikan Rp400.000 dan bertugas membawa senjata api jenis air soft gun jenis Baretta, senjata tajam berupa sungkur dan tongkat.

Kata Dimitri kesebelas pelaku disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved