Cinta Terlarang Karyawan Swalayan Berujung Bui, Hubungan Intim Divideokan, Selingkuhan Diperas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Kedua tersangka ini ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Beredar Kabar Atlet Senam SEA Games Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Kata Menpora Zainudin Amali

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam."

"Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.

Dan, sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Jangan bugil di depan kamera," tegas Yuliyanto. (*)

Berita Terkini