“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.
“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.
Tahan menegaskan, status LA bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.
• Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu
LA ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
“Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.
Sebelumnya, LA ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa.
Namun, ketika itu polisi membantahnya.
Aksi para pelajar ini berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aksi tersebut ricuh hingga tengah malam. Sejak tengah malam, hingga esoknya, polisi melakukan sweeping dan mengamankan sekitar 570 pelajar.
• Pelajar Viral Bawa Bendera Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUKHP di Gedung DPR Bakal Disidang di PN Jakpus
Aksi para mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan ini menuntut dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan UU KPK versi revisi dan RUU lainnya yang dinilai bermasalah. (Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari dan Kompas.com/Cynthia Lova)