Pemerintah Kota Jakarta Utara membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Posko tersebut untuk memfasilitasi masyarakat perihal masalah lingkungan.
Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, posko yang berada di lobi utama lantai dasar itu sudah diadakan sejak Senin (4/11/2019) kemarin.
• Raturan Pelanggar IMB di Jakarta Utara Bakal Disidang Yustisi
Posko Pengaduan Masyarakat ini merujuk pada Ingub Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kantor Walikota atau Bupati, Camat dan Lurah.
"Kita hadirkan di Kantor Walikota agar memudahkan masyarakat mengadukan temuan laporan," kata Desi, Kamis (7/11/2019).
Menurut Desi, masyarakat yang hendak melakukan pengaduan hanya diminta mengisi data identitas dan melengkapi laporan dengan dokumen atau foto.
• Tiga Tempat Ini Diusulkan Masuk Kawasan Strategis Jakarta Utara
"Setelah itu petugas akan meng-input laporan melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM)," ujar Desi.
Desi mengatakan, pengaduan oleh masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
"Nanti pengaduan akan direspon instansi atau UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) terkait paling lambat enam jam, dan tindak lanjutnya paling lambat tujuh hari setelah dilaporkan," tuturnya.
• 218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak
Desi menambahkan, Posko Pengaduan Masyarakat itu dibuka setiap hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
"Nantinya posko itu dijaga petugas piket dari empat UKPD berbeda setiap harinya," katanya.
Selain di Kantor Walikota Jakarta Utara, posko serupa juga ada di Kantor Lurah dan Kantor Camat dengan jam operasional yang sama.
• TERUNGKAP, Permukaan Air Laut Jakarta Utara 1,5 Meter di Atas Tanah
"Tapi khusus Kantor Lurah dan Kantor Camat ditambah jam operasionalnya pada hari Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIB," jelas Desi.