Pelanggaran IMB

Raturan Pelanggar IMB di Jakarta Utara Bakal Disidang Yustisi

Persidangan pelanggaran IMB akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 November 2019.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor:
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pendataan sebelum persidangan di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (6/11/2019). 

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menghadirkan ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (6/11).

Kehadiran ratusan pelanggar di Jakarta Utara itu untuk menjalani pendataan kelengkapan berkas sebelum persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (28/11/2019) nanti.

Tiga Tempat Ini Diusulkan Masuk Kawasan Strategis Jakarta Utara

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Ki Hajar Bonang mengatakan, dalam kesempatan itu ada 532 pelanggar yang dipanggil untuk pendataan sebelum persidangan.

"Hari ini hanya kita data identitas mereka saja yang nantinya akan dilanjutkan saat persidangan," ucap Bonang, Rabu (6/11).

Pintu Air Jakarta dalam Status Aman, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Hujan Ringan

Bonang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masih masuk dalam kategori ringan seperti mendirikan bangunan tidak sesuai zonasi atau tidak mengantongi IMB.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda yang tentunya masuk ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkapnya.

218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Suroto menyambut baik kegiatan Pemberkasan dalam Rangkaian Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2019 itu.

"Dengan ini artinya pengawasan terhadap pelanggaran bangunan yang selama ini dilakukan efektif. Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar," kata Suroto.

TERUNGKAP, Permukaan Air Laut Jakarta Utara 1,5 Meter di Atas Tanah

Dia berharap peraturan pembangunan yang telah diterapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk meminimalisir adanya pelanggaran pada masa mendatang.

Suroto juga menyoroti kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan peran oknum perizinan bangunan.

PKK Jakarta Utara Dorong Penggunaan Bawa Wadah Makan dan Minum Saat PMT di Posyandu

Sehingga masyarakat mau mengurus perizinan secara mandiri tanpa melibatkan oknum tertentu.

"Masyarakat bisa urus sendiri terkait perizinan bangunan yang sesuai zonasi atau hal lainnya melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkapnya. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved