Menurut Iskandar, apa yang dilakukan tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat.
"Untuk barang bukti kasus ini, kami dapatkan video pemalakan yang viral, foto screen shoot video, serta pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi di video viral itu," katanya.
Karena aksinya kata Iskandar, tersangka E dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.(bum)