Berita Video

Videonya Viral, Pemalak Sopir Dengan Sajam di Jembatan Tiga Dibekuk Polisi

Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Ahmad Sabran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konpers ungkap pelaku pemalakan sopir yang videonya viral di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

Menurut Iskandar, apa yang dilakukan tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat.

"Untuk barang bukti kasus ini, kami dapatkan video pemalakan yang viral, foto screen shoot video, serta pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi di video viral itu," katanya.

Karena aksinya kata Iskandar, tersangka E dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.(bum)

Berita Terkini