Korupsi Alkes

Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Negara Dirugikan Rp 94 Miliar

Penulis:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013.

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Bakal Jadi Kapolri, Komjen Idham Azis Perintahkan Istrinya Tetap Urus Sumur, Dapur, dan Kasur

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 miliar, dan turut memperkaya 15 orang lainnya.

Mereka di antaranya Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23 miliar, dan pihak lainnya.

Pada korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek 2012.

Peserta Mandiri Dikhawatirkan Bakal Ogah-ogahan Bayar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.

Ada lima orang lain yang turut diperkaya, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp 37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cuci Uang Hingga Rp 579 Miliar

JPU pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Halaman
1234

Berita Terkini