Peserta Mandiri Dikhawatirkan Bakal Ogah-ogahan Bayar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, peserta mandiri akan ogah-ogahan bayar iuran BPJS Kesehatan akibat adanya kenaikan.

istimewa
BPJS Kesehatan 

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, peserta mandiri akan ogah-ogahan bayar iuran BPJS Kesehatan akibat adanya kenaikan per 1 Januari 2020.

Timboel menjelaskan, naiknya iuran 100 persen ini juga membuat peserta mandiri memiliki keinginan untuk turun kelas perawatan menjadi kelas 3.

"Akibat turun kelas dan peserta non aktif meningkat, kemungkinan pendapatan iuran dari peserta mandiri akan menurun."

6 Bulan Lagi Amien Rais Bakal Kritik Kabinet Jokowi, Sekjen PDIP Ungkit Nazar Jalan Kaki dari Jogja

"Kenaikan iuran 100 persen ini juga akan menyebabkan keinginan untuk membayar iuran malah menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Saat ini, fasilitas kelas 3 BPJS Kesehatan memang masih banyak diisi oleh rakyat miskin.

Sehingga, katanya, akan mengakibatkan peserta nonaktif semakin meningkat.

DPR Pastikan Calon Pimpinan KPK Ini Bisa Dilantik Meski Usianya Tak Sesuai Syarat UU Baru

Ia menyarankan agar mereka dapat dibantu pemerintah dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI), meski kuotanya sekarang masih terbatas.

"Seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan DPR yang meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI," kata Timboel.

Timboel menambahkan, latar belakang persoalan utama adalah pasal 34 Perpres 75/2019, yakni tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau peserta mandiri yang sedemikian besarnya.

Ini Alasan Jokowi Kembali Kunjungi Papua Setelah Dilantik Jadi Presiden untuk Periode Kedua

"Iuran kelas 3 menjadi Rp 42.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 1 Rp 160.000."

"Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar dan kemampuan membayar yang menurun," ulasnya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).

Komnas HAM Ungkap 8 dari 9 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta Akibat Peluru Tajam

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:

- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

ICW Sebut Empat Menteri Jokowi Ini Terlibat Skandal Panama Papers, Cacat Etik Jika Terbukti Benar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved