Operasi Tangkap Tangan

KPK Ciduk Tujuh Orang dalam OTT di Lampung Utara, Sita Uang Rp 600 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Kedua adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, pada 15 Februari 2018.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

• Gatot Nurmantyo: Presiden akan Kehilangan Dua Tangan Kalau TNI dan Polri Dibenturkan

Tujuannya untuk mengegolkan upaya Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

• DAFTAR Lengkap Bakal Calon Pengurus PSSI, Dari Politikus Hingga Wartawan

Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.

Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Selanjutnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

• Hendropriyono Minta Dalang Demonstrasi Rusuh Dikumpulkan Lalu Disuruh Ganti Rugi

Ia terjaring OTT KPK pada Jumat 30 Juli 2018.

Ia telah divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar.

• PIDATO Lengkap Jokowi di Upacara HUT ke-74 TNI: Teruslah Jadi Tentara Profesional Kebanggaan Rakyat!

Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017.

Juga, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018.

• Hendropriyono: People Power Berhasil Kalau Marinir dan Angkatan Darat Terlibat

Halaman
1234

Berita Terkini