Rusuh Papua

UPDATE Polda Jatim Tolak Diintervensi Siapapun Soal Veronica, Termasuk Oleh PBB, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman

Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.

Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.

UPDATE, Veronica Koman Terdeteksi Ada di Australia, Akun Twitternya Masih Aktif, Share Kabar Papua

UPDATE Kabar Terbaru Veronica Koman, Pemerintah Tahan Paspornya Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Veronica Koman Tersangka Menuai Pro-Kontra, Benarkah Sedang Terjadi Kriminalisasi Veronica Koman?

"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.

Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu hari ini, Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.

Viral 3 Pria Ditangkap dan Dibawa Personil TNI Gunakan Heli, Ternyata Perambah Hutan, Bukan Pembakar

"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.

Sebelumnya,  PBB minta polisi Indonesia mencabut perkara yang menjerat Veronica Koman dan membebaskan internet kembali hidup di Papua.

Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

Dengan kata lain, PBB minta polisi cabut perkaran Veronica Koman.

 "Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

• Jalan Kaki Ibu Gendong Jenazah Bayi yang Baru Dilahirkan, Akhirnya Polisi Beri Tumpangan

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," sambung mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

• Putra Sulung Ahok Perawatan untuk Jantung di Rumah Sakit, Sibuk Bantu Kelola Kafe Milik Veronica Tan

• ALASAN Pemprov Riau Tolak Bantuan Gubernur DKI Anies Baswedan Terkait Pemadam Kebakaran Hutan

Halaman
12

Berita Terkini