Revisi UU KPK

Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan dokumen hasil pengesahan kepada Menkumham Yasonna Laoly, disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadli Zon, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 anggota DPR.

"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."

"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.

• Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V

Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.

Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.

"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.

• BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini