Revisi UU KPK

Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan dokumen hasil pengesahan kepada Menkumham Yasonna Laoly, disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadli Zon, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 anggota DPR.

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."

"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3

Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.

Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"

• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V

"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."

"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.

Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.

• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."

"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."

"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.

• ‎Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.

Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.

"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."

• Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet

"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."

Halaman
1234

Berita Terkini