DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
• Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.
Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."
"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.
Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."
"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."
"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.
• Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK