Rencananya Revisi UU KPK akan disahkan pada hari Selasa (17/9/2019).
Rencananya 7 poin yang sudah disepakati di Revisi UU KPK akan dibawa pada Rapat Paripurna.
Pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah.
Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
• Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?
Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, kemarin.
DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
• Demonstran di Gedung KPK, Ternyata Ada yang Tak Tahu Nama-nama Pimpinan KPK, Demonstran Bayaran?
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam Revisi UU KPK.
Ketujuh poin tersebut adalah:
1. soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.
3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.