Revisi UU KPK

Ada 7 Poin yang Sudah Disepakati Pada Revisi UU KPK, Siang Ini akan Dibawa ke Bamus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kursi di Rapat Paripurna DPR RI kosong melompong

Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.

Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.

"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.

Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.

Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.

Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".

Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;

Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU KPK Bakal Disahkan Hari Ini?

Berita Terkini