Disertasi Seks Tanpa Nikah

UPDATE Abdul Aziz Akhirnya Minta Maaf dan Siap Revisi Disertasi Seks di Luar Nikah yang Bikin Heboh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pernyataan Abdul Aziz selaku penulis disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” Ia berjanji akan merevisi disertasinya sehingga tak memicu kontroversi.

Abdul Aziz, pembuat disertasi seks diluar nikah diperbolehkan, akhirnya minta maaf dan berjanji merevisi disertasi yang memicu kontroversial.

Disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” memicu kontroversial.

Abdul Aziz berjanji akan mengikuti prosedur kampus selanjutnya, termasuk merevisi tulisannya sesuai rekomendasi dari para penguji.

“Saya akan merevisi disertasi tersebut, berdasarkan kritik dan saran dari para promotor dan penguji dalam ujian terbuka, termasuk mengubah judul disertasi." kata Abdul Aziz saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9).

Surat Pernyataan maaf dan janji merevisi disertasinya yang ditanda tangani Abdul Aziz juga beredar di Grup Whatsapp (WA).

Disertasi Abdul Aziz Soal Seks di Luar Nikah Halal, Rendahkan Perempuan, Tak Cocok di Indonesia

Simon McMenemy Wanti-wanti Timnas Indonesia Jangan Terprovokasi di Laga Kontra Malaysia

Dugaan Asusila di Lokasi KKN, Unmul Minta 2 Mahasiswanya Temui Kepala Desa

Surat pernyataan itu berisi sebagai berikut.

Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital”
maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan para promotor dan penguji pada ujian terbuka.
Termasuk mengubah judul "Problematika Konsep Milk Al Yamin dalam pemikiran Muhammad Shahror, dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi.
Saya juga mohon maaf pada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini.
Saya juga menyampaikan terimakasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya.

Surat pernyataan minta maaf dan siap merevisi disertasi oleh Abdul Aziz (Whatsapp)

Sebelumnya sejumlah akadmisi Islam di Yogyakarta digemparkan dengan sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membahas tentang celah hubungan seks di luar nikah yang diperbolehkan.

Ingin Hilangkan Kerutan Halus, Wajah Jessica Iskandar Malah Jadi Memerah dan Bintik-bintik

Dilansir oleh Tribunnews.com, kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.

Pemikiran itu kemudian menjadi disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.

Penjelasan Abdul Aziz

Dalam kesempatan di TV One, Abdul Aziz menjelaskan tentang disertasi yang telah ia tulis tersebut.

Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne berjudul "Heboh! Disertasi Seks Diluar Nikah | AKI Pagi (1/9/2019)", berikut adalah penjelasan dari penulis disertasi.

"Jadi bahwa di dalam Al-Quran itu terdapat dua bentuk hubungan seksualyang dijinkan. Pertama hubungan seksual dalam kerangka perkawinan, yang kedua hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin." kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz saat diwawancarai TVone soal maksud disertasi seks diluar nikah (Capture TVone)

"Jadi mudahnya begini laki-laki dapat berhubungan dengan istri-istrinya, disisi lain dapat hubungan dengan milkul yamin."

"Milkul Yamin bukan atas dasar perkawinan, tapi atas dasar akad komitmen untuk berhubungan seksual." imbuhnya.

Abdul Aziz juga menerangkan tentang dalil di Al-Quran yang memeperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan tersebut.

Mengaku Polisi Peras Warga Tambora, Dua Pemuda Pengangguran Ini Ditembak Petugas

"Ada dalam surat Al Mukminun ayat 6 : Diijinkan berhubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Adalah pasangan seksual selain istri," ungkap Dosen IAIN Surakarta tersebut.

Pembawa acara kemudian menanyakan tentang apa saja syarat untuk berhubungan seksual non marital yang diperbolehkan tersebut.

"Syaratnya : Perempuan tidak bersuami kalau seorang laki-laki lajang atau beristri, tentu jelas dewasa berakal sehat, kemudian tidak dilakukan secara zina, zina disini yang dimaksud adalah tidak dilakukan di tempat terbuka sementara dilakukan secara tertutup adalah halal, tidak dilakukan secara homo, tidak dilakukan dengan mantan istri bapak (ibu tiri) dan tidak ada hubungan darah (maharim)," papar Abdul Aziz.

Gadis Jerman 19 Tahun Dinodai 2 Pria Israel Cuma Berselang Pekan Gadis Inggris Digilir Pria Israel

Reaksi Wasekjen MUI

Setelah menjelaskan panjang lebar tentang disertasi yang ia tulis, Zaitun Rasmin selaku Wasekjen MUI kemudian menanggapi bahwa ini adalah musibah.

"Menanggapi ini secara umum, baik ini di MUI maupun di ormas-ormas Islam, selalu mengatakan 'Innalillah Wa Inna Ilahi Rajiun'. Di antara musibah yang menimpa umat kita. Walaupun menurut bapak abdul aziz anggap ini memberikan solusi," jelas Zaitun Rasmin.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin (TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA)

Lebih lanjut MUI menerangkan tentang sebenarnya apa yang dimaksud dengan milkul yamin yang disampaikan di disertasi tersebut.

Misi Mulia Hendra Setiawan Sebelum Gantung Raket

"Persoalan ini yang sebenarnya agak disamar-samarkan dan dari tadi Pak Abdul Aziz gak pernah menerjemahkan. Apa itu milkul yamin. bukan bahasa Indonesia. Non marital juga tidak disamarkan. Kenapa masih pake non marital." kata Wasekjen MUI tersebut.

"Milkul yamin itu, biar masyarakat tahu artinya perbudakan, jadi kalau diterjemahkan oleh pak abdul aziz komitmen, dari mana itu. Secara bahasa tidak, secara istilah tidak."

"Ini bukan dari Islam, ini diambil sebelum Islam. Diperbolehkan berhubungan seksual dengan budaknya. Islam menghapuskan perbudakan. Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba dibawa bahwa Milkul Yamin itu hubungan seksual didasarkan pada komitmen diluar pernikahan. Komitmen suka sama suka," jelasnya.

Wasekjen MUI tersebut kemudian mengatakan, ini adalah musibah yang tidak boleh dilegalkan demi umat Islam.

VIDEO: Peras Warga Tambora, Dua Pengangguran Mengaku Polisi

"Tapi kalau sudah dilegalkan musibah besar, ini tidak boleh sampai berlanjut diamalkan." kata Zaitun.

Dirinya juga menjelaskan bahwa disertasi ini tidak sesuai dengan syriat islam.

Bahkan dirinya menyebut bahwa disertasi ini disangka ilmiah padahal tempat sampah.

"Bertentangan dengan syariat Islam. Mudah-mudahkan disadari. Dan para ulama menyuarakan dengan lantang ini."

"Jangan terpukau dnegan istilah doktor, disertasi, istilah ilmiah, banyak yang disangka ilmiah padahal ditempat sampah." tutupnya. 

Berita Terkini