PPDB 2019

Setelah Bakal Digugat Hotman Paris. Ini Temuan Anggota DPR Terkait Persoalan PPDB sistem zonasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romongan Komisi II DPR mendatangai Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Selasa (2/7/2019). Mardani Ali Sera (kiri) selaku ketua rombongan menemukan berbagai persoalan terhadap proses PPDB Banten tahun ini.

PPDB 2019 memang terkesan penuh drama apabila melihat dari sederet pemberitaan. 

Misalnya di Pontianak, seorang siswa diberitakan nyaris bunuh diri akibat menganggap sistem zonasi tidak adil.

Bahkan di PPDB online Kota Bekasi terjadi hal aneh dimana ada siswa yang diterima lantaran jaraknya ke sekolah hanya 0 kilometer. 

Sementara itu di Tangerang pihak pemerintah daerahnya terpaksa memperluas zonasi sekolah akibat protes dari orangtua murid. 

Bahkan KPAI juga menilai sistem zonasi tidak fair. 

KPAI membeberkan ada 9 poin tidak fairnya sistem zonasi. 

• Jokowi Sebut Akan Ada Menteri Berusia 25 - 30 Tahun, Kandidat Kuatnya Mantan Anak Buah Ahok BTP

• 2020, DKI Wajibkan Seluruh Kendaraan Bermotor Jalani Uji Emisi

• Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion BMW

Sembilan permasalahan PPDB zonasi itu dan harus dibenahi, kata Retno adalah:

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, yang menyapaikan hal itu. 

Inilah daftarnya : 

1. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.

• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019

• KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

• 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan

2. Ada calon siswa yang tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun.

Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk

3. Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan sistem online, memastikan bahwa siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima.

Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.

4. Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan.

Halaman
1234

Berita Terkini