Lingkungan Hidup
2020, DKI Wajibkan Seluruh Kendaraan Bermotor Jalani Uji Emisi
Pemprov DKI juga akan menerapkan biaya parkir yang lebih mahal bagi kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi.
Pemprov DKI akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Jakarta pada 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
"Supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, semuanya harus lolos uji emisi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Anies mengatakan, untuk menerapkan kewajiban uji emisi itu membutuhkan sejumlah persiapan. Salah satunya ketersediaan alat uji emisi.
Saat ini, peralatan uji emisi kendaraan bermotor hanya dimiliki oleh 150 bengkel di Jakarta.
"Setidaknya dibutuhkan 700-an bengkel yang memiliki alat uji emisi ini," ujar Anies.
Pemprov akan mendorong para pemilik bengkel untuk memiliki alat uji emisi ini. Begitu juga dengan pemilik pompa bensin.
• Anies Baswedan Berencana Wajibkan PNS Pakai Jersey Persija Jakarta, Ini Tanggapan Manajer Persija
• 40 Perusahaan Buka 2.635 Lowongan Kerja di Job Fair di Universitas Al Azhar
Anies menjamin, para pemilik bengkel dan pompa bensin akan mendapatkan keuntungan tambahan dengan menyediakan alat uji emisi itu.
"Di sisi lain, masyarakat bisa mendapatkan informasi emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraannya dengan mudah dan cepat. Ini peluang bagi perbengkelan dan pompa bensin," ujarnya.
Sanksi Tak Lulus Uji Emisi
Aturan tentang kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor itu pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Bagi pelanggar aturan itu Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi.
• PREVIEW Brasil vs Argentina: Pertahanan Samba Lebih Baik dari Tango
• Sudah Dapat Izin Suami Main Film Lagi, Acha Septriasa Malah Canggung Tampil Sebagai Bintang Film
Salah satunya, kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang akan kesulitan saat memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraannya (STNK).
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan biaya parkir yang lebih mahal bagi kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi.
"Kita akan masukkan dalam sistem perparkiran, mereka yang tidak lulus uji emisi, biaya parkir lebih mahal," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menghubungkan data kendaraan yang menjalani uji emisi dengan sistem parkir, sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ujar Anies.