Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.
• Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Terkait Hasil Putusan MK. Mengapa Tak Ada Ucapan Selamat Pada Jokowi?
• Sengketa Pilpres Dilaporkan Hambat Perekonomian, Pengusaha Pun Bersyukur Sengketa itu Berakhir di MK
• Ini Jawaban Koplak Prabowo Soal Rencana Pertemuan dengan Jokowi Pasca Sidang Putusan MK
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
• Ini Poin-Poin Lengkap Pidato Jokowi & Prabowo Usai Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2019
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
Hasil pembacaan sidang putusan MK membuat kedua kubu menanggapi reaksi berbeda.
Para pengacara kubu 01 atau Kubu Jokowi meluapkan kegembiraan atas putusan para hakim MK yang menolak gugatan kubu 02.
Sebaliknya para kuasa hukum tim 02 tampak jutek selama pembacaan putusan hingga hasilnya yang menolak gugatan mereka.
Momentum kedua kubu tersebut berhasil diabadikan kompas.com adalam bentuk foto-foto.
Gugatan Tidak Jelas
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
• Ini Poin-Poin Lengkap Pidato Jokowi & Prabowo Usai Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2019
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.