Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.
Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.
• Terpidana Suap Idrus Marham Ketahuan Ombudsman Keliaran di Kuningan Jakarta Selatan
Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.
Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.
"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019.
Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Momen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendengarkan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dan dengan judul "Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...",Penulis : Jessi Carina