Kapolri Sudah Larang Demo di Depan MK, Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Sesuai Aturan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi amankan gedung MK di Jakarta Pusat, dengan kawat duri, Selasa (25/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahu polisi secara tertulis.

Hal itu disampaikan Dedi terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.

Ternyata Ini Alasan BPN Tetap Optimis Bakal Memenangkan Gugatan di MK, Hakim Sudah Kantongi Putusan

Minta Pendukung 02 Turuti Imbauan Prabowo Jangan Demo, Luhut Panjaitan: Ini Bukan Negeri Satu Orang

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Kamis Lusa, Ini Alasannya

"Jika itu tidak ditaati, maka Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis.

Tim Kuasa Hukum BPN (Tribunnews/Jeprima)

Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku.

Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019, Akankah Valentino Rossi Mengulang Kejayaan Dua Musim Silam?

Juga menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.

Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK.

KPPU Klaim Kantongi Dua Alat Bukti Adanya Dugaan Kartel yang Sebabkan Harga Tiket Pesawat Mahal

Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

"Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK."

"Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK," ujarnya.

Brigjend Dedi Prasetyo (Warta Kota/budi Sam Law Malau)

Kapolri Larang Demo Depan MK

Halaman
123

Berita Terkini