Pilpres 2019

Minta Pendukung 02 Turuti Imbauan Prabowo Jangan Demo, Luhut Panjaitan: Ini Bukan Negeri Satu Orang

Luhut Binsar Pandjaitan meminta pendukung Prabowo-Sandi menuruti imbauan tidak turun ke jalan, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu, Jumat (2/11/2018). 

MENTERI Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta pendukung Prabowo-Sandi menuruti imbauan tidak turun ke jalan, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Prabowo Subianto, menurutnya, telah mengeluarkan imbauan kepada pendukungnya untuk tidak mengawal sidang putusan ke Gedung MK.

"Ya saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo. Kan Pak Prabowo sudah menyampaikan begitu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kubu Prabowo-Sandi Yakin dan Berdoa Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim MK

Luhut berharap sidang putusan MK dapat berjalan kondusif, dan tidak ada aksi yang melanggar aturan saat sidang putusan digelar.

"Harapannya semua tenang-tenang lah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," tuturnya.

Luhut yakin bahwa sidang putusan sengketa Pilpres akan berjalan aman dan kondusif.

Sofyan Jacob Alami Jantung Bocor, Jadwal Pemeriksaan Lanjutannya Belum Jelas

Kedua kontestan Pilpres 2019, yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo, telah mengeluarkan imbauan. Keduanya juga menurut Luhut memiliki hubungan yang baik.

"Saya kira dengan kedewasaan kita semua, mestinya sih enggak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

 Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved