Tak lama beberapa polisi yang menggunakan motor Patwal menghampiri mobil itu.
Polisi itu tampak berlanjut menginterogasi pengendara mobil.
Dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.
• Jokowi Minta Rakyat Indonesia Jadikan Pancasila Sebagai Paham Penangkal Terorisme dan Separatisme
Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.
Dikutip dari Kompas.com, secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
• Hapus Operasi Yustisi, Anies Baswedan Ungkit DKI Jakarta Pernah Punya Gubernur Ber-KTP Solo
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berpelat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
• Ani Yudhoyono Meninggal, Tagar #RIPAniYudhoyono Langsung Rajai Trending Topic Twitter
Namun, penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
• Sebelum Ani Yudhoyono Wafat, Artis Ini Mengaku Didatangi Lewat Mimpi
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.
Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.
• TNI AU Siapkan Pesawat untuk Jemput Jenazah Ani Yudhoyono