Apakah benar THR PNS/Polri/TNI/pensiun cair pada Jumat 24 Mei 2019?
Pemerintah janji akan bagikan THR pada akhir Mei ini sebelum lebaran.
Sementara itu untuk tunjangan gaji dan pensiun ke-13 dicairkan bulan Juni.
Para Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat (24/5/2019) ini.
Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.
• TKN Siapkan Lebih dari 30 Pengacara Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK, Ini Daftar Namanya
• Ini Ruas Jalan Tol yang Tarifnya Belum Berlaku Alias Masih Gratis, Simak ya
• Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya
Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.
Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
• Rahasia Luna Maya Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Ideal dan Langsing
• Cara Luna Maya Menjaga Asupan Makanan dan Minuman saat Berbuka Puasa dan Sahur Ramadan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.