Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh Jadi Tersangka Kasus Video Hasutan, Begini Reaksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Relawan Prabowo Presiden (RPP) Aceh yang juga Ketua Don Muzakir, saat mendampingi Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno yang mengunjungi Aceh

Pihak kepolisian dari jajaran Polda Aceh menetapkan Don Muzakir, Ketua atau Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh, sebagai tersangka terkait video hasutan yang diunggahnya beberapa waktu lalu.

Don ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa secara intensif polisi melebihi satu kali dua puluh empat jam.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dalam kasus video hasutan. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/5) sore.

UPDATE Kantor Polsek Dibakar: Pelaku Diduga 200 Orang, 3 Mobil dan 8 Sepeda Motor Tinggal Kerangka

Tutup Sehari Pasar Tanah Abang Merugi hingga Rp 200 Miliar

Ini Cerita Anak-anak Ustaz Arifin Ilham Saat Detik Terakhir Bersama Sang Ayahanda

Don Muzakir diperiksa polisi jajaran Polresta Banda Aceh, Selasa (21/5), terkait sebuah video yang diunggahnya ke media sosial.

Dalam video itu dia mengajak massa di Aceh dan provinsi lain untuk menggelar aksi ke Jakarta, berkaitan dengan hasil Pemilu 2019, jika KPU curang.

Bukan hanya Don, beberapa orang lainnya dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Aceh juga sempat diperiksa sebagai saksi. Yaitu, Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, Sekjen BPP Aceh, Dedi dan Cut Dira.

“Sempat penanganan awal di Polresta di bawah intel, kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Rayakan Ulang Tahun di Swiss, Ahok Berikan Kado Romantis Ini Buat Puput Nastiti Devi

"Lalu kemarin setelah diperiksa di Polresta Banda Aceh, langsung dibawa ke Polda Aceh. Sekarang kasus ini ditangani di bawah Dit Reskrimum Polda Aceh.” 

Trisno mengatakan, Don Muzakir diperiksa karena video bernada hasutan yang diunggah oleh yang bersangkutan ke media sosial seperti Youtube dan Instagram.

“Dalam video itu hasutan untuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keonaran. Makanya diperiksa dan langsung diamankan ke Polda Aceh,” kata Kombes Trisno.

Indonesia Juara Grup B Piala Sudirman, Tantang Taiwan di Perempat Final, Jumat Pukul 11.00

Menurut Kapolresta, Don Muzakir dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), (2), 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.

“Sekarang penanganannya di Polda Aceh dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak kemarin (Selasa),” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Sekjen Badan Pemenangan Provinisi (BPP) Prabowo-Sandi di Aceh, Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa ia merasa aneh dengan kasus yang dituduhkan ke Don Muzakir.

Ini Percakapan Provokator Kerusuhan 22 Mei di Grup WA: Jokowi Ada di Johar, Ayo Kita Serang

Menurutnya, polisi terkesan seperti mencari-cari masalah dengan pihak pendukung Prabowo-Sandi di Aceh.

“Coba lihat saja video itu, banyak sekali sebenarnya video-video begitu di media sosial. Nggak ada masalah kami rasa,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini