Mudik Lebaran

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri tertunda karena adanya permasalahan di PP 35 tahun 2019.

GAJI ke-13 dan THR bagi para PNS, ASN, prajurit TNI-Polri maupun para pensiunan kemungkinan tak bisa dibayarkan sesuai rencana, 24 Mei 2019. Penyebabnya karena adanya Pasal 10 PP 35 tahun 2019.

Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?

Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?

Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?

Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu PNS itu sebut saja Yani. Dia bekerja di lingkungan Pemprov DKI. 

"Apa benar gaji ke-13 dan THR ditunda atau tidak jadi ya," ujar Yani kepada Wartakotalive.com saat ditanya komentarnya soal pemberian tambahan pendapatan tersebut.

Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.

Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini

Ini Jadwal Perjalanan dan Daftar Tiket KA Lebaran 2019 Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!

Beredar Kabar Perekrutan Gangster Motor yang Disebar Lewat Medsos, Ini Klarifikasinya

Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.

PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.

Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Halaman
1234

Berita Terkini