PENYIDIK Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana ini berawal dari pidatonya di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
• Ratna Sarumpaet Mengaku Mulai Kegemukan, Katanya Masa Susahnya Sudah Lewat
Berikut ini isi pidato lengkap Eggi Sudjana yang menyeretnya menjadi tersangka:
"Dalam posisi saya sekarang penasihat dari Persaudaraan Alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.
Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?
Tapi kita bisa tunjukkan ketika Jokowi datang ke tempat kampanye masih banyak yang sepi. Maka ini anomali. Tidak mungkin kesepian dari konteks dia datang untuk kampanyenya itu, menjadi menang. Tidak mungkin. Anomali, di mana?
Oleh karena karena itu, saudara. Jika temuan-temuan kecurangan ini semakin terang benderang. Dan kemarin saya ke Malaysia juga sudah jelas, terang benderang. Sebelum pemilu malah sudah dicoblos. Itu bukan curang lagi, perbuatan haram dalam konteks pemilu.
Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insyaallah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius.
• Nilai Aksi Unjuk Rasa Kivlan Zen Tak Bisa Didiamkan, Moeldoko: Berikutnya Ada Ajakan Merdeka
Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga Bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?
Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat.
Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insyaallah.
• Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei
Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa. Ini yang bikin berengsek elite-elite saja. Terima kasih. Assalamualaikum warahmaatullahi wabarakatuh."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
• Partai Berkarya Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan, Lalu Minta Jokowi Setop Wacana Ibu Kota Pindah
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
• BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Makar dan Bohong
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
• Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua
Bareskrim Polri lalu melimpahkan laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan kasus makar.
Eggi Sudjana membantah seruannya soal people power terkait makar. Menurutnya, tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
• Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.
Eggi Sudjana menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.
• Pengamat: Prabowo Teriak Antek Asing tapi Berikan Karpet Merah kepada Media Luar Negeri
Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu, namun menurutnya tidak ada respons.
Dirinya mengklaim bahwa seruan people power yang dilakukannya dilindungi oleh undang-undang.
Menurut caleg PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.
• Empat Hari Pimpin Rapat Pleno Hingga Pagi Buta, Ketua KPU Bekasi Pingsan Saat Salat Magrib
"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.
"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.
"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.
• BREAKING NEWS: Pengemudi Camry Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Mampang, Satu Orang Meninggal
Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah Bangsa Indonesia. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.
• Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh
Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana mengajak orang untuk menggelar people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
• Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
Tak Direspons Eggi Sudjana
Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)