Penerimaan Siswa Baru atau PPDB di DKI Jakarta Dimulai 12-13 Juni 2019

Editor: Lucky Oktaviano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

         Jenjang SMP dan SMA

Sementara itu, untuk jenjang SMPN dan SMAN/SMKN, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (rombel), anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, anak dari pengemudi Jaklingko.

Sedangkan Jalur prestasi dibuka 5 persen dari kuota murid baru di sekolah itu, rinciannya: maksimal 20 persen untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan, dan maksimal 80 persen prestasi untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka.

Sementara Jalur Zonasi dibuka 60 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut, rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum, sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus.

Sedangkan Jalur non Zonasi untuk jenjang SMPN dan SMAN/SMKN dibuka 30 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut, rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum dan sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus. Sementara itu sisa 5 persen lagi dibuka untuk kuota luar DKI Jakarta. (ote)

Berita Terkini