BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1 Pemilu 2019.
Artinya, selain tiga pihak tersebut, formulir C1 yang kemungkinan beredar merupakan dokumen tidak resmi alias palsu.
"Ya, ofisial yang resmi dipegang oleh saksi, panwas, dan KPU, clear," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
• Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, setiap saksi yang dikirimkan oleh partai politik dalam proses rekapitulasi, akan mendapat salinan resmi formulir C1.
Namun, soal peristiwa adanya temuan ribuan dokumen formulir C1 yang diangkut mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, bisa saja formulir C1 itu adalah buah dari dokumentasi orang lain yang tidak memiliki kewenangan.
Sebab, secara prinsip formulir C1 sejatinya juga diumumkan di setiap TPS, untuk diketahui bersama.
• Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto
"Karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan," jelasnya.
Saat ini, perkara temuan ribuan formulir C1 sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Bila formulir C1 tersebut adalah barang asli, Bawaslu menyebut hal itu tidak akan mempengaruhi apa pun. Mengingat, rekapitulasi suara Pemilu 2019 sudah memasuki tingkat nasional.
• Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old
Formulir C1 tingkat TPS akan dibutuhkan jika ada ketidaksinkronan data ketika KPU melakukan rekap berjenjang di tingkat Kecamatan.
"Kalau ada persoalan di tingkat rekap berjenjangnya kemudian dicek kembali. Kalau nanti enggak ada masalah, enggak akan dibuka lagi C1, wong rekapnya sudah sampai nasional," papar Afifuddin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi pihaknya mengamankan Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 yang diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Argo Yuwono menceritakan penangkapan tersebut terjadi saat razia kendaraan yang dilakukan petugas.
Razia ini dilakukan untuk mengejar dua terduga teroris Bekasi yang sempat kabur.
"Kita kan kemarin ada operasi penangkapan teroris di Bekasi. Kemudian ada dua pelaku yang lari, makanya kemudian kejar-kejaran kita lakukan operasi," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
• Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah
"Razia di sana untuk menghambat pergerakan pelarian pelaku teroris tersebut," sambungnya.
Saat razia, lanjut Argo Yuwono, polisi melihat ada mobil yang mencurigakan. Pengemudi mobil ini tampak ragu-ragu dalam berkendara.
Lantas, si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga akhirnya diberhentikan oleh pihak kepolisian.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS
"Kemudian pada saat kita ada razia, kita melihat, anggota melihat ada mobil yang dikendarai seseorang yang dia ragu-ragu dalam mengendarai, kemudian dia juga salah ya. Salah dalam berlalu lintas yang dia langgar," jelas Argo Yuwono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut mengaku tidak tahu alamat tujuannya.
Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan tumpukan formulir C1 dalam kardus di mobil itu.
• Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana. Dia masih bingung juga, dan dia bawa barang-barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek di sana," papar Argo Yuwono.
Akhirnya, mobil beserta pengendara diamankan ke Polsek Menteng, hingga akhirnya diserahkan ke Bawaslu selaku pihak yang berwenang.
Sebelumnya, komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai formulir C1 salinan di Menteng, beberapa hari lalu.
• Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi
Hal tersebut guna memastikan apakah dokumen pemilu itu asli produksi resmi KPU atau tidak.
"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU," katanya ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
"Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," sambungnya.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?
"Pertanyaannya, kalau misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," tuturnya.
Hasyim mengaku baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online.
Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam
"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU," paparnya.
"Nah, kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotokopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.
Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.
• BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei
"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan diTPS? Mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," bebernya.
Hasyim menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan ini kepada Bawaslu.
"Nanti kan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," urainya.
• Jokowi Nilai Kawasan Bukit Soeharto Cocok Jadi Lokasi Calon Ibu Kota Baru
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring saat operasi lalu lintas.
Kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengonfirmasi penemuan formulir C1 Kabupaten Boyolali tersebut.
• Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain
"Polres Jakarta Pusat mengamankan C1 dari seseorang sopir saat operasi lalu lintas di Menteng. Formulir C1 Kabupaten Boyolali. Kemudian, diserahkan ke Bawaslu Jakarta Pusat," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).
Kini, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat sedang menginvestigasi temuan tersebut, untuk mengetahui mengenai keaslian formulir C1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Yuwono mengonfirmasi hal tersebut, dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Bawaslu.
• Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya
"(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo Yuwono Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan, kepolisian langsung melapor ke Bawaslu Jakarta Pusat pasca-pengamanan mobil tersebut.
Laporan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta. Ada pun Puadi menyebut polisi menemukan perkara ini saat tengah melakukan operasi lalu lintas.
• Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," terang Puadi.
Kini, pihak Bawaslu masih menginvestigasi dan mendalami perihal penemuan formulir C1 itu. Puadi juga mengatakan belum bisa memastikan apakah formulir tersebut palsu atau tidak.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu, karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," cetus Puadi.
• Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup
Bawaslu DKI Jakarta masih memeriksa keaslian ribuan formulir C1 yang diamankan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, formulir C1 tersebut belum dipastikan asli atau palsu.
"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk pertama adalah investigasi, kemudian menelusuri dan mendalami. Kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti, ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," beber Puadi.
"Kemudian langkah selanjutnya adalah segera diregistrasi. Nah, kalau udah diregistrasi, kan punya waktu 14 hari. Cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," tambahnya. (Danang Triatmojo)