Namun, Firza Husein mengaku tidak tahu tentang rencana makar orang-orang tersebut.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, berencana melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pidana makar.
Hal itu terkait pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat dan makar.
• Kritik Orasi Jokowi, Andi Arief: Selama Yogya Ada, Tidak Pernah Ada Pidato Seburuk Hari Ini
"Itu kan dirumuskan sangat sulit. Jadi supaya ke depannya tak multitafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Yusril Ihza Mahendra menuturkan, pokok pertanyaan dalam uji materi terkait pengertian makar. Contohnya, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.
"Nah, menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas. Siapa yang mau menggulingkan siapa. Nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," tutur Yusril Ihza Mahendra.
• Jadwal Kampanye Terbuka Pilpres 2019: Jokowi Mulai dari Serang Banten, Prabowo Start dari Manado
Namun, Yusril Ihza Mahendra belum memastikan kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.
"Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantung mereka (aktivis yang dituduh makar). Kalau saya sih mau saja menguji itu di MK," ucap pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya diberitakan, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.
• Maruf Amin: Pemegang Kartu Indonesia Pra Kerja akan Diberikan Honor Selama Enam Bulan Sampai Setahun
Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Menurut polisi, rencana pemufakatan yang mereka rancang adalah membelokkan massa dari silang Monas ke Gedung DPR, menduduki Gedung DPR, pemaksaan supaya dilakukan Sidang Istimewa, dan menuntut pergantian pemerintahan. (Asep Abdullah Rowi)