Isu Makar

Gandeng Yusril Ihza Mahendra, Firza Husein Berharap Kasus Dugaan Makar yang Menjeratnya Dihentikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firza Husein.

FIRZA Husein berharap kasusnya dihentikan, alias segera mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.

Sejak awal 2017 lalu, Firza Husein berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Firza Husein mengaku sudah meminta bantuan hukum kepada advokat kondang Yusril Ihza Mahendra, untuk mewujudkan keinginannya mendapatkan SP3.

BREAKING NEWS: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1440 H Jatuh pada 6 Mei 2019, Lebaran 5 Juni

Menurut Firza Husein, keluarganya pun sudah sepakat menyerahkan penanganan upaya SP3 tersebut kepada Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Ibu saya itu satu partai dengan Pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ungkap Firza Husein lewat rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Minggu (31/3/2019).

“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus. Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” sambungnya.

Rizal Ramli Yakin Prabowo-Sandi Bisa Buat Masyarakat Menabung Rp 2,2 Juta Tiap Bulan, Begini Caranya

Yusril Ihza Mahendra saat dimintai konfirmasi oleh TribunSolo.com melalui WhatsApp, Minggu (31/3/2019), membenarkan pernyataan Firza Husein bahwa dirinya kini menangani kasus Firza Husein.

Menurut Yusril Ihza Mahendra , Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza Husein.

"Firza Husein dan ibundanya minta saya mengupayakan agar status tersangka Firza Husein di-SP3, karena penyidikan atas kasus itu sudah lama sekali tidak ada kelanjutannya," jelas Yusril Ihza Mahendra, yang mengaku sedang berada di luar negeri.

PSK STW Jajakan Diri Pakai Modus Jualan Kopi Keliling, Jarang Dapat Tamu yang Berani Bayar Mahal

"Saya kira, cukup alasan untuk meminta SP3," tanbahnya.

Firza Husein menjadi tersangka kasus makar setelah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.

Sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat upaya makar, yakni Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.

Setelah Khofifah Indar Parawansa, Giliran Kiai Asep Saifuddin Chalim Bantah Nyanyian Romahurmuziy

Firza Husein dan para tersangka lain dituduh akan melakukan upaya makar pada aksi 2 Desember 2016.

Firza Husein dituduh ikut menyokong dana, dan menyediakan angkutan dalam aksi tersebut.

Sebelum aksi damai itu, Firza Husein memang menginap di Hotel Sari Pan Pacific bersama sejumlah aktivis yang kemudian dituduh akan melakukan makar.

Jokowi: 4,5 Tahun Difitnah dan Dihujat Saya Diam, tapi Hari Ini Saya akan Lawan!

Namun, Firza Husein mengaku tidak tahu tentang rencana makar orang-orang tersebut.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, berencana melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pidana makar. 

Hal itu terkait pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat dan makar.

Kritik Orasi Jokowi, Andi Arief: Selama Yogya Ada, Tidak Pernah Ada Pidato Seburuk Hari Ini

"Itu kan dirumuskan sangat sulit. Jadi supaya ke depannya tak multitafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Yusril Ihza Mahendra menuturkan, pokok pertanyaan dalam uji materi terkait pengertian makar. Contohnya, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.

"Nah, menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas. Siapa yang mau menggulingkan siapa. Nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," tutur Yusril Ihza Mahendra.

Jadwal Kampanye Terbuka Pilpres 2019: Jokowi Mulai dari Serang Banten, Prabowo Start dari Manado

Namun, Yusril Ihza Mahendra belum memastikan kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.

"Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantung mereka (aktivis yang dituduh makar). Kalau saya sih mau saja menguji itu di MK," ucap pakar hukum tata negara itu.

Sebelumnya diberitakan, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.

Maruf Amin: Pemegang Kartu Indonesia Pra Kerja akan Diberikan Honor Selama Enam Bulan Sampai Setahun

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Menurut polisi, rencana pemufakatan yang mereka rancang adalah membelokkan massa dari silang Monas ke Gedung DPR, menduduki Gedung DPR, pemaksaan supaya dilakukan Sidang Istimewa, dan menuntut pergantian pemerintahan. (Asep Abdullah Rowi)

Berita Terkini