"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.
Akhinya, kata Gatot, pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.
Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.
• Prabowo: Saya Sebel Banget Lihat Lagak Elite Jakarta, Sok Kaya tapi Nyolong dari Rakyat
Kemudian, beber Gatot, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp 377.000.
"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," jelas Gatot.
• Prabowo: Saya akan Kejar Koruptor Sampai Antartika, Sampai Padang Pasir yang Paling Jauh
Karena perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (*)