Berita Video

VIDEO: Kuli Bangunan Cabuli Anak Gadisnya yang Sudah Lama Tidak Bertemu

Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Ahmad Sabran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan pelaku. Polisi akan mendalami lahi kasus ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Dari PPA kami lakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk mengatasi rasa trauma. Kalau pelaku ini jelas kelainan karena tega mencabuli anaknya sendiri. Tapi nanti kami akan hadirkan ahlinya untuk tahu kondisi kejiwaan pelaku ini," ujar Kompol Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3.

Berita Terkini