Dicecar 21 Pertanyaan, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Beberkan Penyebab Dirinya Dilaporkan ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pebalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).

"Pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli HP baru. Setelah saya beli, karena saya gaptek, saya minta tolong teman saya Budi untuk install dan pindahin data ke HP baru."

MANTAN pebalap Alex Asmasoebrata mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).

Alex diperiksa atau dimintai klarifikasinya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atau pelanggaran UU ITE, berdasarkan laporan lawyer PT Sedayu dengan nomor: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.

Menurut Alex, kurang lebih dirinya diperiksa selama 4 jam mulai pukul 14.00 sampai pukul 18.00.

"Ada 21 pertanyaan. Yang intinya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim pesan WA segala macam itu. Saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex usai diperiksa, Selasa.

Eks Pembalap Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan pebalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019). (Istimewa)

Ia menjelaskan pesan WhatsApp yang dianggap pencemaran nama baik dan fitnah itu dikirimkan oleh seorang rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo namun melalui ponsel Alex.

"Pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli HP baru. Setelah saya beli, karena saya gaptek, saya minta tolong teman saya Budi untuk install dan pindahin data ke HP baru," kata Alex.

Menurut Alex, saat itu Budi yang sedang menginstal ponsel miliknya kemudian mengirimkan sebuah pesan singkat ke semua nomor kontak yang ada di ponsel baru Alex itu.

Isi pesan katanya terkait masalah sengketa tanah yang dialami Budi, dan sudah dilaporkan sejak sembilan tahun silam, namun tak juga terselesaikan sampai kini.

"Saya sempat tanya ke dia, kenapa sampai kirim pesan lewat HP saya. Dia bilang karena dia ngga punya nomor telepon para petinggi seperti di HP saya. Dia juga yakin kalau dia yang ngirim ngga akan dianggap, makanya dia membuat ini, lewat saya," jelas Alex.

Alex mengaku tidak mengetahui secara rinci isi pesan yang dikirim oleh Budi.

"Sedikit garis besarnya saja. Kata dia, pesan itu berisi permohonan perlindungan hukum ke Kapolri karena kasusnya tak kunjung diusut," kata Alex.

Menurut Alex, dalam pemeriksaan ia juga membawa surat pernyataan dari rekannya Budi yang menyatakan bahwa memang Budi lah yang mengirim pesan yang dipermasalahkan itu melalui ponsel Alex.

"Surat sudah saya serahkan ke penyidik," kata Alex.

Pencemaran nama baik

Mantan pebalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019). (Istimewa)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Alex diundang klarifikasi oleh penyidik atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, yakni pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu, atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Laporan Polisi tercatat di Nomor: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.

Dalam laporan, diketahui bahwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilakukan lewat media elektronik, dan terjadi pada 25 Januari 2019, di Jakarta Pusat.

"Dengan undangan klarifikasi ini kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi, kepada terlapor untuk membela diri dan menyangkal tuduhan," kata Argo.

Alex dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkini