Eks Pembalap Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Eks Pembalap Alex Asmasoebrata memenuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan fitnah atas laporan lawyer PT Sedayu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Eks Pembalap Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik. Alex datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alex diminta memberi klarifikasi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
MANTAN pembalap Alex Asmasoebrata akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Alex Asmasoebrata datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
Alex diminta penyidik memberi klarifikasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik berdasar laporan lawyer PT Sedayu di Nomor : LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.
Dalam laporan itu Alex dituding sudah melakukan pelanggaran UU ITE.
• IPW: Polisi Harus Transparan dan Jelaskan Peran Wanita Cantik yang Bersama Andi Arief di Kamar Hotel
• Panglima TNI: Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru
• Pagar Maut Makan Korban Jiwa, Seorang Pelajar SMP At Taufiq Akhirnya Tewas Kesetrum Listrik
Alex datang mengenakan kemeja biru bertuliskan Prabowo-Sandiaga.
Ini adalah panggilan kedua polisi kepada Alex, setelah pada panggilan pertama yang dijadwalkan, Kamis (14/2/2019) lalu, Alex tidak datang.
"Kali ini semuanya jelas di surat. Yang laporin saya ada semua di surat. Orang-orangnya jelas, PT nya jelas. Jadi saya datang atas undangan dari Ditreskrimsus. Ini klarifikasi saja sih," kata Alex sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Alex pada pemanggilan pertama ia tidak datang karena surat undangan yang dilayangkan kepadanya tidak jelas terkait siapa pihak yang melaporkan nya.
"Yang pertama kan nggak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang semuanya sesuai, siapa yang melaporkan, namanya siapa, masalahnya apa," kata Alex.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang panggilan klarifikasi terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata.
Sebab Alex tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dijadwalkan, Kamis (14/2/2019).
Argo menjelaskan Alex diundang klarifikasi oleh penyidik atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu, atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Laporan Polisi tercarat di Nomor : LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.
Dalam laporan, diketahui bahwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilakukan lewat media elektronik, dan terjadi pada 25 Januari 2019, di Jakarta Pusat.